Pages

Kamis, 11 Februari 2016

Perhatikan Dokumen-dokumen Ini Sebelum Sewa Tempat Usaha

Perhatikan Dokumen-dokumen Ini Sebelum Sewa Tempat Usaha

Melakukan sewa tempat usaha merupakan salah satu cara yang dapat kamu lakukan ketika ingin membangun tempat usaha atau sebagai tempat usaha sementara kamu karena tempat yang biasa ditempati sedang dalam perbaikan atau terkena musibah. Akan tetapi, dalam memilih dan menempati tempat usaha yang disewa, selain karena faktor lingkungan, misalnya apakah berada di wilayah yang strategis atau tidak, kamu juga harus memperhatikan masalah dokumen yang berkaitan dengan tempat usaha tersebut.


Ketika kamu memutuskan untuk melakukan sewa tempat usaha, kemudian telah melakukan survey untuk mencari tempat usaha yang tepat, misalnya mempertimbangkan lokasi yang baik sehingga dapat meningkatkan omzet penjualan. Kamu harus perhatikan mengenai perjanjian untuk menyewa tempat usaha tersebut. Perjanjian tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Mulai dari harga yang ditentukan hingga ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.




Pastikan jika tempat atau bangunan yang akan kamu sewa memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan boleh digunakan sebagai tempat usaha. Hal tersebut dikarenakan beberapa daerah mempunyai peraturan sendiri yang akan digunakan sebagai tempat usaha. Jika kamu melihat bahwa IMB tidak memiliki masalah, kamu dapat bernegosiasi mengenai harga yang sesuai sebelum akhirnya membuat surat perjanjian sewa dan jangan sampai hilang karena digunakan sebagai bukti pengikat antara kamu sebagai penyewa dengan yang memiliki tempat sewa usaha tersebut. Surat perjanjian berisi mengenai identitas kedua belah pihak, detail hak dan kewajiban masing-masing pihak, harga sewa dan lama sewa serta kewajiban biaya operasional yang akan dibebankan.

Dokumen selain perjanjian dan IMB yang harus diperhatikan sebelum sewa tempat usaha adalah perizinan usaha untuk legalitas kelangsungan usahamu terutama jika tempat yang kamu pilih masuk dalam radius ring 1 atau ramai.Izin gangguan meliputi izin ke pihak pribadi atau badan hukum untuk menjalankan usaha yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya, gangguan, kerugian dan kelestarian hidup.Dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.Jika tempat tersebut mengantongi izin gangguan, maka telah memiliki legalitas secara hukum.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tinggalkan komentar. Terimakasih sudah berkunjung.
Mohon komen pakai url blog, bukan link postingan. Komen dengan menggunakan link postingan akan saya hapus karena jadi broken link. :)